SOLOK, Swapena – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 tingkat Kabupaten Solok, pada Kamis sore (17/12) bertempat di Ruang Solok Nan Indah Komplek Kantor Bupati Solok, maka diketahui pasangan H. Epyardi Asda - Jon Firman Pandu unggul dari tiga pasangan lainnya.
Pasangan Asda-Pandu, berhasil meraih suara sah sebanyak 59.625. Pasangan ini unggul 814 suara dari pesaing terdekatnya paslon Nofi Candra - Yulfadri Nurdin, dengan perolehan suara 58.811.
Sementara pasangan Desra Ediwan Anantanur - Adli berada di urutan tiga dengan perolehan 28.490 suara dan pasangan Iriadi Dt.Tumenggung - Agus Syahdeman berada di urutan 4 dengan 22.048 suara.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, serta didampingi empat komisioner lainnya, Yakni Jon Mansnedi, S.Pd, M.AP, Defil, SE, Dr. Yusrial, dan Vivin Zuliagusmita, SE.
Ketua KPU Kabupaten Solok.Ir. Gadis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait. Yang telah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
“Terima kasih kepasa semua pihak yang sudah ikut mensukseskan Pilkada tahun ini,” sebut Ir. Gadis Jumt (18/12).
Menanggapi hal itu, Calon Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, mengaku senang atas keunggulan tersebut. “Ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Solok dan saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang telah memberikan amanah kepada kami. Mari kita akan jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” sebut Jon Pandu.
Sementara itu, pasangan Nofi Candra-Yulfadri, dengan hasil tersebut berencana akan membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena diduga banyak kecurangan pada proses pilkada berlangsung.
“Kita akan lanjut ke MK dengan bukti yang cukup banyak dari masyarakat. Doakan saja kebenaran ini bisa kami ungkap,” sebut Nofi Candra (jn)