PAINAN, Swapena - Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Terpadu Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar Operasi Yustisi, Selasa (8/12) kemarin di pasar Tarusan.
Kasat Pol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, sasaran Operasi Yustisi kali ini adalah pengguna jalan dan pengunjung Pasar Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan.
"Masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, dengan alasan lupa membawa atau sulit bernafas ketika memakai masker," sebutnya..
Dikatakan, dalam Operasi Yustisi itu pihaknya menjaring sebanyak 72 orang pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
"Bagi pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan menandatangani bukti dokumen pelanggaran. Kedepan perlu dilakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan.
Lebih lanjut Dailipal mengatakan, selama Operasi Yustisi masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Sementara pengguna jalan juga tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Padahal memakai masker bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Masyarakat juga diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19 seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun," ucapnya. (rls)