Faktual dan Berintegritas

 

Hidayat 

PADANG, Swapena - DPRD bersama Pemprov Sumbar menyepakati akan membahas 17 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada tahun 2021. Ke-17 ranperda tersebut telah disahkan masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan dari 17 ranperda tersebut, 11 di antaranya merupakan usulan dari Pemprov. Sementara sebanyak 6 lagi merupakan usul prakarsa DPRD "Ada juga ranperda yang merupakan lungsuran dari rencana pada tahun 2020 karena beberapa kegiatan terpaksa ditunda akibat dari pandemi covid 19," ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk ranperda dari Pemprov beberapa diantaranya uakni ranperda tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar tahun 2021-2025. Kemudian ada pula ranperda perubahan kedua dari peraturan daerah (perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

Lalu ranperda tentang perpustakaan, ranperda penyelenggaraan keamanan pangan, ranperda pembangunan infrastruktur  berkelanjutan. Ada pula  ranperda APBD Tahun 2022, ranperda tentang APBD perubahan Tahun 2021 yang merupakan perda kumulatif terbuka.

Setelah itu ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD Sumbar Tahun 2021, ranperda mars Sumbar, ranperda pengelolaan keuangan daerah dan ranperda konversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank Pembangunan Daerah Syariah.

Sementara itu ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ada 6 dari rencana awal  12 ranperda. Keenam ranperda usul prakarsa DPRD yakni ranperda tata kelola harga komoditi unggulan daerah yang diusulkan Komisi II, kemudian ranperda keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang diusulkan komisi I. ranperda perubahan perda nomor 10 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah yang diusulkan Komisi III DPRD Sumbar.

Selanjutnya ranperda yang diusulkan Komisi IV yakni ranperda perubahan perda nomor 5 2007 tentang penanggulangan bencana, ranperda zakat yang diusulkan komisi V, ranperda perubahan perda nomor 6 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan fungsinya yang merupakan usul Bapemperda.

Hidayat mengatakan seluruh ranperda tersebut, baik yang merupakan dari pemprov Sumbar dan usul prakarsa DPRD telah disahkan sebagai propemperda tahun 2021. Propemperda, lanjut dia, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Ranperda-ranperda tersebut akan dibahas bergantian dalam satu tahun berdasarkan skala prioritas.

Terkait propemperda ini,  Gubernur Sumbar,  Irwan Prayitno mengatakan walaupun di tengah pandemi semangatan dalam membuat aturan tidak boleh kendor. (t2)

 
Top