PAINAN, Swapena - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dedy Diantolani, S. Sos, MM menilai tim gabungan penegakan hukum Perda Sumbar Nomor 06 tahun 2020, Kabupaten Pesisir Selatan, tim paling giat melakukan operasi di daerah ini.
"Karena kegiatan operasinya sering jumlah pelanggar yang dijaring juga banyak," kata Dedy, di Painan kemaren sore usai menandatangani perjanjian kerjasama antara Satpol PP Sumbar dengan Satpol PP Pesisir Selatan.
Sebagaimana diketahui, tim gabungan penegakan hukum Pesisir Selatan, hingga kini sudah berhasil menjaring 309 orang yang tidak bermasker ketika berada di tempat umum.
Perjanjian kerjasama dibuat dalam rangka penegakan hukum Perda Sumbar Nomor 06 tahun 2020 di Pesisir Selatan. Satpol PP Sumatera Barat ditandatangani oleh Dedy Diantolani, dan Satpol PP Pesisir Selatan, Dailipal.
Usai melakukan penandatanganan perjanjian tersebut, tim Satpol PP Sumbar bersama tim penegakan hukum Perda Sumbar Nomor 06 melakukan razia operasi yustisi di depan Taman Spora, Jln Ilyas Yakub Painan. "Dari operasi tersebut dijaring 22 orang yang tidak bermasker," katanya.
Kepada pelanggar diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. (rls)