Amnasmen |
PADANG, Swapena - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memutuskan memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat. Hal bermula dari laporan salah satu pasangan calon gubernur Sumatera Barat.
Selaku pemimpin, Amnasmen bertanggung jawab dan menerima putusan tersebut. Berikut pernyataan pers Amnasmen yang diterima swapena.com Jumat malam (6/11) ini:
Dalam beberapa hari ini, Saya menerima sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk teman-teman media terkait dengan Putusan DKPP No. 86-PKE-DKPP/IX/2020
Pada prinsipnya, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai Putusan DKPP tersebut, sekalipun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan.
Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan, Saya perlu menegaskan bahwa *Saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar.*
Untuk memperjelas sejumlah hal, Saya perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, Saya memahami bahwa *jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus Saya jalankan sebaik-baiknya.*
Maka, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan Saya dari jabatan Ketua KPU Prov Sumbar, secara pribadi, Saya menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut. Fokus utama Saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya;
2. Untuk memastikan tugas KPU Sumbar berjalan maksimal, maka Kami di KPU Provinsi Sumatera Barat sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 5 November 2020, persis satu hari setelah Putusan DKPP yang memberhentikan saya sebegai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat pada 4 November 2020;
3. Saya tegaskan kembali, Saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Provinsi Sumatara Barat, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumatera Barat. Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020.
4. Saya telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020. Pada putusan tersebut Saya diberhentikan sebagai Ketua KPU Prov Sumbar, karena menurut majelis Saya dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut. Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi, hal inilah yang berujung pada pemberhentian saya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat;
5. Pada persidangan sebenarnya Saya telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua KPU Prov Sumbar Saya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut, di antaranya sbb:
a. Saya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan. Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.
b. Saya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Form. BA.5.1 KWK. Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut.
6. Perlu ditegaskan, bahwa saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, saya berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak professional, yang tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya.
Dalam perjalanan saya sebagai anggota KPU semenjak di tingkat Kabupaten pada tahun 2003, memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara adalah sesuatu yang saya jaga. Sehingga, Saya harap jika ada informasi yang mengatakan Saya menjegal calon independen, hal itu tidak benar dan sudah saya jelaskan sebaik-baiknya melalui siaran pers ini.
Lebih dari itu semua, Saya memastikan akan menjaga dan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pilkada 2020 adalah agenda konstitusional bagi masyarakat Sumatera Barat untuk memilih pemimpinnya. Oleh sebab itu, saya akan menunaikan kewajiban ini dengan penuh integritas dan sungguh-sungguh.
Jika ada pertanyaan apakah saya akan melakukan upaya hukum untuk melawan Putusan DKPP tersebut, saat ini Saya lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya. Sebab bagi saya, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta *memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.*
Saya telah berdiskusi dengan sejumlah teman pegiat pemilu dan antikorupsi, dari diskusi tersebut Kami simpulkan, Perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini.
Demikianlah pernyataan pers ini disampaikan, sekaligus Saya harap dapat memperjelas sejumlah informasi yang beredar saat ini.
Hormat Saya,
Amnasmen, S.H.