Supardi |
PADANG, Swapena - DPRD Sumbar menyarankan Pemprov untuk memanfaatkan bantuan pinjaman dana dari pemerintah pusat jika tak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan keuangan daerah di masa pandemi Covid-19. Jenis pinjaman ini bisa didapat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah.
Namun pilihan tersebut harus menjadi opsi terakhir. Hal utama yang harus dilakukan adalah memaksimalkan upaya untuk pengoptimalan pendapatan derah. "Jika memang Sumbar sangat butuh dan tak ada lagi upaya yang bisa dilakukan, maka kita bisa memanfaatkan bantuan ini," ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi baru-baru ini.
Dia mengatakan tidak bisa dipungkiri banyak pemerintah daerah yang kewalahan untuk memenuhi kebutuhan anggaran demi memaksimalkan penanganan Covid-19. Untuk itulah pemerintah memberikan opsi bantuan pinjaman.
"Dalam penyusunan APBD 2021, pemerintah daerah dihadapi dengan keterbatasan anggaran. Untuk itu, penggunaan PMK 105 tahun 2020 bisa jadi salah satu solusi strategis untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi," ujar Supardi.
Dia mengatakan sesuai dengan PMK Nomor 105 Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa bantuan pinjaman bisa didapat pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran di tengah pandemi. Pinjaman ini diberikan dengan bunga rendah. Selain itu masa pengembalian pinjaman berentang 10 tahun.
"Ini akan menjadi solusi terakhir kita jika tak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan keuangan daerah," ujarnya.
Namun Supardi mewanti-wanti organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap maksimal dalam berusaha mengoptimalkan pendapatan daerah. Sehingga kebutuhan bisa mencukupi.
Supardi mengatakan, DPRD memandang perlu adanya upaya dan kerja keras pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan anggaran pada Tahun 2021 yang cukup besar.
Hal ini mengingat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD Tahun 2021, pemerintah daerah wajib memperhatian beberapa poin dalam menentukan kebijakan anggaran, yakni perlu anggaran untuk penanganan covid 19, terutama untuk aspek kesehatan dan dampak ekonomi.
"Selain itu pemenuhan target kinerja RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) juga harus dilakukan sesuai dengan skala prioritas," ujarnya.
Kemudian perlu pula adanya ketersediaan anggaran yang mengakomodir program dan kegiatan strategis yang anggarannya direalokasi untuk penanganan covid 19 pada APBD Tahun 2020. Supardi menilai selama ini pemerintah daerah beserta organisasi perangkat daerah (OPD) kurang inovatif dan kreatif dalam menggali ide-ide, gagasan serta metoda yang dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah. "Ini terlihat dari proyeksi pendapatan yang diajukan," ujarnya. (t2)