Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena - Polisi menciduk tiga pemuda warga Kota Padang,  karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Motor tersebut diketahui milik teman pelaku dan digadaikan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Tiga orang tersebut berinisial HSA (24), MDY (36) dan BGP (33). Mereka diciduk Selasa (17/11)  sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan LP/616/B/XI/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 17 November 2020.

"Otak aksi ini adalah HSA, dia diduga menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri yang berinisial YM (26),  pada Jumat, 30 Oktober 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (18/11).

Kejadian bermula saat pelaku meminta utang terlapor kepadanya. Saat itu terlapor meminjam satu unit gadget milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya dan akan meminjam uang ke temanya tersebut dan dengan uang tersebut terlapor akan membayar hutangnya ke pelapor.

"Setelah itu pelaku juga meminjam sepeda motor korban untuk menjemput uang yang dipinjam pelaku dari temannya tadi dan kemudian pelapor meminjamkannya, namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban, hingga korban mengalami kerugian Rp9,5 juta," katanya.

Karena sepeda motornya tak kembali, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang hingga akhirnya mereka bertiga dibekuk petugas di Jalan Ganting, Kelurahan Parak Gadang Timur. "Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku digadaikan untuk membeli narkotika jenis sabu dan biaya kehidupan pelaku sehari-hari," tuturnya.

Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda CB nomor polisi BA 3151 WD beserta dokumen kendaraan milik korban. (ap/sg)

 
Top