Faktual dan Berintegritas

Amnasmen 

PADANG, Swapena - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumatera Barat. Selain Amnasmen, DKPP  juga memberhentikan Izwaryani sebagai koordinator divisi teknis dan komisioner lain diberi sanksi peringatan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan sidang terhadap KPU Sumbar atas pengaduan dari pasangan calon gubernur independen, Fakhrizal-Genius Umar. Sidang putusan DKPP itu dibacakan Rabu (4/11).

Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, yang memberlakukan para pendukung harus menandatangani formulir dukungan. Padahal Formulir tersebut tidak ada dalam aturan, sehingga membuat dukungan kepada pasangan Fakhrizal - Genius Umar menjadi berkurang.

Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers yang diterima Antara di Padang,  mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

DKPP menyimpulkan ada ketidak profesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual.

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya masing-masing, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan. DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan tersebut. 

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen yang dihubungi swapena.com melalui telepon seluler dan whatsapp belum memberi tanggapan. (*)


 
Top