PADANG, Swapena - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Barat kembali melakukan update terhadap pembagian zona Covid-19 di daerah itu. Pembagian zonasi berdasarkan skor dari hasil perhitungan beberapa indikator. "Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, siang tadi.
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-36 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai 15 November 2020 sampai tanggal 21 November 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:
Zona Merah - Risiko Tinggi (Skor 0 - 1,8) : Nihil
Zona Oranye - Risiko Sedang (Skor 1,81 - 2,40):
1. Kabupaten Pasaman Barat (Skor 2,31)
2. Kabupaten Agam (Skor 2,31)
3. Kabupaten Dharmasraya (2,30)
4. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,23)
5. Kabupaten Padang Pariaman (Skor 2,22)
6. Kabupaten Solok Selatan (Skor 2,18)
7. Kabupaten Pesisir Selatan (Skor 2,18)
8. Kota Payakumbuh (Skor 2,16)
9. Kabupaten Solok (Skor 2,12)
10. Kota Padang (Skor 2,04)
11. Kabupaten Limapuluh Kota (Skor 1,84)
Melihat skor di atas, yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Limapuluh Kota. "Kita harapkan daerah itu agar lebih intens lagi melakukan test PCR kepada masyarakatnya, tracking, tracing, serta melakukan berbagai tindakan kesehatan masyarakat lainnya sesuai protokol, yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan covid-19 dapat lebih baik lagi," kata Jasman.
Zona Kuning - Risiko Rendah (Skor 2,41 - 3,0):
1. Kota Solok (Skor 2,55)
2. Kota Sawahlunto (Skor 2,51)
3. Kabupaten Pasaman (Skor 2,50)
4. Kota Pariaman (Skor 2,46)
5. Kota Padang Panjang (Skor 2,45)
6. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Skor 2,42)
7. Kabupaten Sijunjung (Skor 2,42)
8. Kota Bukittinggi (Skor 2,42)
Sedangkan daerah zona hijau di Sumbar hingga hari ini tidak ada. (sp)