Faktual dan Berintegritas


SOLOK, Swapena – Jajaran Sat Reskrim Polres Solok, berhasil mengungkap pelaku yang diduga pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Tiga orang berhasil diamankan.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deni Akhmat, kepada wartawan di Mapolres Solok, Selasa (3/11) menyebutkan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan atau menyimpan atau membelanjakan atau mengedarkan uang rupiah pada Senin (2/11) sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 2 November 2020.

Para tersangka adalah NA (36), warga Sawah Tangah, Pariangan Kabupaten Tanah Datar, FA (17), ex pelajar, warga Gunung Pangilun, Kota Padang dan RW (36), warga Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (PGD), Kabupaten Solok Selatan.

“Ketiga orang pelaku ditangkap terkait dugaan memalsukan dan atau menyimpan dan atau membelanjakan dan atau mengedarkan rupiah (uang palsu) bertempat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung,” sebut Deni. Dikutip Jarbatnews.

Kejadian berawal ketika Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan dan menyimpan uang palsu. “Kemudian pada Senin tanggal 2 November 2020, tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok, menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Gabungan mengamankan Ketiganya,” terang AKP Deni Akhmat.

Bersama pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp14.600.000, terdiri dari 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Selanjutnya 20 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Kemudian 31 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak belakang yang sudah dipotong. Seterusnya 107  lembar uang kertas pecahan Rp100.000  tampak depan yang sudah dipotong.

Turut diamankan lem, ampelas, gunting, penjepit kertas dan penggaris. (jn/sp)


 
Top