Faktual dan Berintegritas


PADANG, Swapena - Belum satu bulan menghirup udara bebas, pria berisial Edp (27) kembali ditangkap polisi. Ia diringkus aparat Polsek Padang Barat di kawasan Lubuk Buaya, Padang. 

Laki-laki itu ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian telepon genggam pada salah satu kafe di Kota Padang. “Pelaku baru saja bebas dari Lapas Klas II B Pariaman pada bulan November 2020 ini, namun ia kembali ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek Padang Barat, AKP Martin dalam keterangannya, Minggu (29/11).

Lebih jauh Kapolsek Martin mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah kafe di Padang Barat pada pekan lalu. Kasus itu kemudian dilaporkan korbannya ke polisi. "Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku, katanya.

Ia akhirnya diringkus tanpa perlawanan. “Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,” ujar Martin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yaitu telepon seluler merek Vivo Y12 yang dicuri pelaku. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Padang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rf)

 
Top