Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno membagikan masker di Kota Pariaman. |
PARIAMAN - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno optimis Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berjakan efektif. Dengan adanya Perda AKB ini bisa mengubah perilaku masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Sumbar terus mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mengendalikan penularan Covid-19 dibanding memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian disampaikan Gubernur Irwan Prayitno selaku ketua Tim I sosialisasi Perda Nomor 6/2020 tentang AKB tersebut di Balaikota Pariaman, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, adanya kebijakan new normal dari pemerintah pusat, kebanyakan masyarakat menganggap sudah normal. Namun hal ini yang harus diubah dari paradigma kebiasaan lama menuju kebiasaan baru.
"Bagaimana masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa namun tetap menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan. Apabila Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker," ucap Irwan Prayitno.
Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Masyarakat Sumbar diimbau untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan tetap terhindar dari penularan virus dengan cara mematuhi protokol kesehatan. "Saya yakin perilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak akan menjadi kebiasaan baru,"katanya.
Menurutnya, berperang melawan Covid-19 akan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Covid-19 adalah musuh nyata, sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa menyembuhkannya. "Covid-19 itu tidak bisa kita atur artinya diri kita lah yang harus kita kendalikan untuk menghindari Covid-19 dalam berbagai aktivitas kita," sebutnya.
Selanjutnya gubernur Sumbar menyampaikan, banyak pertimbangan yang dilakukan Pemprov Sumbar. Karena sukses PSBB tidak berdampak jika masyarakat tidak melakukan pengendalian dan disiplin dengan protokol kesehatan, bahkan akan menghambat aktivitas masyarakat.
"Kalau PSBB diberlakukan lagi banyak biaya yang dibutuhkan, tentunya pergerakan ekonomi akan terganggu. Untuk itu dengan adanya Perda AKB kita diwajibkan hidup sehat dan ekonomi tetap berjalan," kata Irwan
Ditambahkannya, Perda AKB sudah bisa diberlakukan, namun untuk lebih efektifnya tanggal 10 secara keseluruhan akan dilaksanakan secara serentak di Sumbar."Karena kita sudah melakukan sosialisasi di setiap daerah kabupaten kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan membagi-bagikan masker oleh setiap tim," jelasnya. (y2)