PADANG ARO - Penggunaan masker disebut akan mengurangi potensi ketertularan dari penderita Covid kepada yang lain. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diminta untuk mematuhi salah satu aturan terkait kewajiban pemakaian masker tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar No 6/2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Ir. Insanul Kamil, M. Eng., Ph.D, sesaat sebelum melakukan sosialisasi bersama Pjs. Bupati Solok Selatan beserta Forkopimda di Pasar Muara Labuh, Solok Selatan, Kamis 8/10/20.
"90 % dari penderita Covid adalah OTG. Mereka tidak bergejala sama sekali. Perlu kita waspadai dan antisipasi. Salah satunya adalah melalui pemakaian masker yang akan membuat resiko ketertularan Covid menjadi kecil," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidaklah menginginkan masyarakat dan juga pemilik usaha terkena denda Rp 100 ribu hingga belasan juta, atau ditahan .
"Namun tentu yang tidak patuh harus kita kenakan hukuman, agar adanya keadilan dan penegakan hukum dari Perda AKB tersebut," tegas Insanul Kamil.
Dalam perda tersebut ditekankan bahwa bagi pelanggar akan dikenai sanksi-sanksi secara berjenjang. Dimulai dari teguran lisan, tertulis, denda hingga sanksi ditahan penjara, dan berlaku sama bagi siapa saja.
Insanul Kamil juga menambahkan bahwa Perda AKB memberikan pelajaran dan mengedukasi masyarakat untuk memulai adaptasi kebiasaan baru. Perda juga bersifat memaksa masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang ada.
Menurutnya memang tidaklah mudah merubah perilaku masyarakat, dari yang tadinya tidak terbiasa, sekarang harus membiasakan diri dengan protokol covid, seperti memakai masker, menghindari berjabat tangan, dan kebiasaan lainnya
"Walaupun setiap hari diberitakan, dimana banyak yang tertular hingga meninggal dunia, namun dalam realitanya perilaku kebiasaan baru belum sepenuhnya dilakukan," ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Sumbar saat ini terus mensosialisasikan Perda tersebut ke berbagai daerah serta akan melakukan tindakan bagi para pelanggar.
"Tetap beraktifitas, tetap rapat, pilkada jalan, dan aktifitas lain, tapi ingatlah untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol covid yang telah ditentukan," pesannya.
Sementara itu, Pjs. Bupati Solok Selatan Jasman Rizal mengatakan bahwa Pemkab beserta jajaran, unsur TNI/Polri, dan elemen lain terus berupaya mengupayakan sosialisasi ini perda ini kepada masyarakat
"Mulai dari surat edaran, pembentukan satgas hingga ke tingkat nagari dan jorong, serta turun langsung ke pasar-pasar yang ada. Termasuk kita juga merencanakan untuk mulai penindakan pada Senin (12/10) mendatang dan turunnya beberapa tim terpadu yang dipimpin forkopimda besok (Jumat)," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah instruksikan OPD terkait untuk melakukan uji swab kepada seluruh ASN, serta guru-guru, sebagai salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran Covid.
Tim Sosialisasi Perda AKB dari Propinsi Sumbar, beserta Forkopimda kemudian langsung masuk ke Pasar Muara Labuh untuk melakukan sosialisasi perda, termasuk pentingnya pemakaian masker. Tim juga melakukan pembagian masker serta pembagian brosur terkait Perda AKB tersebut.
Hadir dan turut dalam sosialisasi tersebut Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto, S.Ik, Pabung Kodim 0309 Solok di Solok Selatan Kapten Inf. Betrimeldi, Kalaksa BPBD Richi Amran, Kasatpol PP&Damkar Epli Rahmat, Kadis Perindagkop Budiman, Camat Sungai Pagu Rolli Almar, serta anggota tim sosialisasi dari Prop. Sumbar. (Af)