KASUS Covid-19 di Sumatera Barat semakin liar dan mengkhawatirkan saja. Setiap hari terjadi pertambahan orang yang terkonfirmasi positif dalam hitungan tiga digit. Sampai kemarin, jumlah warga Sumbar yang dinyatakan positif sudah melebihi angka 9.400 orang. Sebentar lagi tentu mencapai 10.000. Ngeri!
Fakta yang lebih mengerikan melihat akhir-akhir ini angka kesembuhan lebih sedikit dibandingkan pertambahan yang positif. Bahkan, angka kematian kian hari semakin banyak. Hingga kemarin, sudah 185 orang meninggal dunia.
Miris dan sangat menakutkan tentunya. Namun di balik itu semua, banyak di antara masyarakat yang abai dan lengah dengan protokol kesehatan.
Sekadar gambaran umum saja, sejak diberlakukan adaptasi kebiasaan baru sebagai ganti dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagian besar penduduk negeri ini sudah menganggapnya sebagai bentuk kebebasan. Hal itu terlihat dari masyarakat yang tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan. Kebanyakan masyarakat tak lagi menggunakan masker, jaga jarak dan lain sebagainya.
Aktivitas sudah bagaikan normal saja. Pesta pernikahan dan keramaian digelar besar-besara. Restoran, kafe, pasar, mal dan lain sebagainya berdesakan sebagaimana kehidupan normal. Begitu juga sirkulasi orang dari satu daerah ke daerah lain tanpa rasa takut.
Itulah di antara penyebab semakin tingginya angka pasien positif Covid-19 di Sumatera Barat. Belum lagi klaster keluarga yang disebut sebagai penyumbang cukup besar
Melihat kondisi penyebaran virus Corona tersebut yang semakin masif, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB/. Perda nomor 6 tahun 2020 itu lengkap mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Kita perlu mengapresiasi lahirnya Perda tersebut. Sebab, dengan sanksi yang ada masyarakat akan patuh pada aturan protokol kesehatan sebagai sarana untuk memutus rantai penyebaran virus Corona tersebut. Ingat, sebagian masyarakat kita memang baru akan patuh terhadap aturan apabila ada sanksinya. Atau baru akan patuh ketika diawasi.
Kebiasaan masyarakat di jalan raya cukup sebagai contoh kepatuhan masyarakat. Ketika ada pengawasan dari aparat terkait barulah mereka patuh. Tapi jika tanpa aparat, pengguna jalan leluasa saja berkendara. Begitu juga dengan protokol kesehatan, diyakini akan ada kepatuhan masyarakat jika diawasi dengan ketat dan diancam sanksi.
Dengan adanya Perda AKB ini, masyarakat kita bisa patuh dan akhirnya mampu memutus rantai Covid-19 yang kian mengerikan ini. Karena itu, demi orang banyak dan generasi ke depan, terapkan sajalah sanksi berat bagi yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Tentu saja harus sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2020.
Semoga cara itu kita bisa angka penyebaran virus Corona bisa kita tekan seminimal mungkin. Semoga! (Sawir Pribadi)