Alirman Sori |
JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang undang (UU) menurut Anggota DPD RI Alirman Sori bentuk ketidak sensitifan parlemen dan negara dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan negara. Guna meredam gejolak, sebaiknya presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
Pengesahan RUU Ciptaker ini sangat terkesan dipaksakan, dan RUU ini sangat mendapat perhatian serius oleh semua pihak dalam arti bahwa RUU Ciptaker bukan kebutuhan yang mendesak.
Akibat pemaksaan pengesahan RUU ini berakibat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga menimbulkan reaksi keras dari warga negara, terjadinya gejolak amuk masa yang dapat merugikan negara dan menganggu stabilitas nasional.
Alirman menyarankan untuk meredam amarah rakyat presiden sebaiknya menerbitkan Perppu untuk menjawab aspirasi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Dikatakan, Alirman, di tengah pandemi saat mesti negara melalui tangan penguasa bekerja menyelamatkan jiwa dan memulihkan ekonomi yang terpuruk, buka membuat kebijakan yang merugikan rakyat.
Sebaiknya negara serius mengurus kepentingan rakyatnya yang sudah mulai terancam keselamatan jiwa dan kelangsungan hidup karena kondisi ekonomi yang semakin memburuk dan jangan membuat kebijakan yang membuat rakyat semakin terpuruk. (rls)