Stefanus Satake Bayu Setianto |
PADANG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya bisa diurus di kantor polisi, sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang membutuhkan, diminta mengurusnya di Polsek atau Polres daerah terkait.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengurusan SKCK bukan berdasarkan alamat domisili, tetapi harus sesuai alamat e-KTP. "Semisal seseorang berdomisili di Padang, namun alamat e-KTP-nya di Dharmasraya, maka yang bersangkutan hanya bisa mengurus SKCK di Dharmasraya dan tidak bisa di Padang," ujar dia menjawab swapena.com, Senin (26/10) ini.
Apa yang dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar itu sekaligus jawaban terhadap harapan sejumlah masyarakat yang tengah mencari kerja. Sebab, ada di antara pencari kerja merasa repot dan berisiko tinggi bolak balik dari Padang ke kabupaten/kota lain di Sumbar, lantaran berdomisili di Padang, namun mengantongi kartu penduduk di daerah kabupaten/kota.
"Aturannya memang begitu, sesuai alamat di e-KTP," kata Bayu. (sp)