PADANG – Bupati Nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria Rabu (21/10) divonis empat tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama empat tahun.
Sidang yang diketuai Yoserizal dan anggota M Takdir dan Zulaikha itu menyatakan Muzni Zakaria terbukti menerima suap dari Muhammad Yamin Kahar selaku pemilik Dempo Grup, terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp3,375 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis penjara empat tahun, Muzni Zakaria juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut Muzni Zakaria bersama dengan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU KPK. (ah)