PADANG ARO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Solok Selatan menggelar aksi demonstrasi meminta DPRD setempat untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja
"Kami menuntut secara tegas, DPRD Solok Selatan menolak Undang-undang Cipta Kerja ke publik dan menyurati Presiden dan DPR RI untuk penolakan Undang Undang tersebut,"ujar Koordinator Demonstran, M Jalali, Kamis, (15/10).
Para demonstran ke DPRD itu, diterima oleh Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, Ketua Komisi II DPRD Afrizal Candra dan Anggota DPRD Dede Pasarela. Terlihat juga hadir, Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, Sekwan, Hj. Mardiana
Aliansi mahasiswa Solok Selatan, yang melakukan orasi penolakan Undang Undang Cipta kerja itu, menyatakan bahwa tuntutan ini murni keinginan mereka, dikarenakan di Solok Selatan sangat banyak perusahaan. Makanya mereka menuntut DPRD untuk menolak UU Cipta kerja yang baru disahkan tersebut.
Dijelaskannya, di Solok Selatan ini ada beberapa perusahaan baik, BUMN, swasta maupun milik daerah yang mempekerjakan banyak orang. Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan buruh sehingga harus dibatalkan karena banyak yang tidak sesuai.
"Maka kami meminta DPRD Solok Selatan dapat menyatakan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan menyurati Presiden serta DPR RI agar mencabut UU Cipta Kerja dan fokus untuk penangan Covid-19 saja, " katanya.
Setelah menyampaikan orasi di depan gedung DPRD, perwakilan mahasiswa diajak berdiskusi di ruang sidang dewan oleh Ketua DPRD, Zigo Rolanda.
"Sebetulnya, kami dari DPRD ingin hadir semuanya, namun karena ada agenda reses di dalam kabupaten, kami bertiga yang mewakilinya,"jelas Zigo Rolanda yang diamini Afrizal Candra dan Anggota DPRD Dede Pasarela
Dikatakan Zigo, RUU Cipta Kerja merupakan gabungan beberapa Undang-Undang dan DPRD Solok Selatan belum melihat draftnya. Jadi kepada para mahasiswa jangan mudah termakan hoax.
"Silakan sampaikan pasal berapa dan ayat berapa serta poin mana yang ditolak. Tolong dicatat, kemudian akan kami sampaikan ke Pusat, melalui pemerintah Provinsi. Surat pengantarnya saya yang tanda tangani nantinya, " kata Zigo Rolanda.
Selain itu, Ketua DPRD juga menawarkan kepada mahasiswa untuk membedah Undang-undang cipta kerja bersama-sama supaya paham dan tidak termakan hoak.
Terkait menyatakan sikap penolakan, sesuai dengan aturan yang ada, dalam mengambil keputusan DPRD harus melalui paripurna.
"Kami di lembaga DPRD, untuk mengambil keputusan harus dilakukan melalui paripurna, jadi terkait pernyataan sikap penolakan tidak bisa dijawab hari ini,"tukasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Solsel, Afrizal Candra menyebutkan, sebaiknya kawan-kawan mahasiswa menulis dan menyampaikan hasilnya ke DPRD poin mana yang ditolak, dan itu sudah berupa jelas.
"Jika kita melakukan pembedahan Undang-undang cipta kerja tentu akan memakan waktu lama. Untuk saat ini mahasiswa bisa menulis pasal dan ayat mana yang ditolak sehingga bisa kami teruskan. Jadi tidak mengambang,"katanya.
Setelah dilakukan diskusi, para demonstran dari Aliansi Mahasiswa Solok Selatan membubarkan diri. Aksi damai mahasiswa tersebut, dijaga oleh puluhan personil Polisi dan TNI serta Satpol PP.
Di tempat terpisah Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Nakertrans) Solsel, Basrial, SE menyatakan apresiasinya pada kaum milinial (khususnya mahasiswa) Solsel yang sudah proaktif menyikapi persoalan yang sedang viral dimana-mana saat ini, yaitu tentang penolakan UU Cipta Kerja.
Meski demikian, Basrial berharap pada mahasiswa yang melakukan aksi, hendaknya pahami betul isi dari UU yang sudah disahkan tersebut.
"Menyangkut dengan klaster tenaga kerja, jika disandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003, mungkin saja hal ini yang dinilai oleh adik-adik mahasiswa ini yang tidak cocok, " kata Basrial.
Maka, sebaiknya dibaca dulu UU Cipta Kerja itu dengan teliti, dan pahami isinya. Hal ini untuk menghindari bumerang nantinya bagi, mahasiswa, masyarakat maupun para buruh yang menilai kurang baiknya UU terbaru itu.
Jika memang nanti betul-betul tidak sesuai, maka sudah pasti akan diakomodir nantinya oleh pemangku kepentingan di tingkat Pusat, "jelas Basrial.
Jadi penilaian kami, yang menjadi tuntutan banyak pihak itu, bisa dikarenakan dalam rentang waktu 100 hari bisa menggodok 93 UU menjadi satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja," terang Basrial.
Pada intinya yang mungkin menjadi tuntutan bagi buruh atau bagi banyak masyarakat itu pada intinya mungkin masalah hak cuti, pesangon dan kontrak kerja, " katanya.
Dicontohkan, dulu untuk pesangon itu dibayarkan 32 kali gaji, sekarang hanya 19 saja kewajiban perusahaan dan 13 kewajiban Pemerintah Daerah melalui BPJS Ketenaga Kerjaan.
Bahkan bagi tenaga kerja perempuan jika cuti melahirkan haknya tidak akan dibayarkan, meski diberi izin cuti. Nah barang kali hal ini yang menjadi sorotan banyak pihak itu. Meski demikian secata pasti, kitakan belum tahu persis isi dari UU tersebut.
Meski demikian, Basrial percaya bahwa persoalan ini tentu akan menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah.
Bahkan, Gubernur Sumbar, menurut Basrial informasinya sudah menyuarakan ke Pusat untuk dapat meninjau ulang kembali Undang-Undang yang banyak menyita perhatian banyak pihak untuk di tolak itu. (Af)