BUKITTINGGI - Hampir seribu mahasiswa di Kota Bukittinggi yang terbagung dalam Gerakan Mahasiawa Bukttinggi (Germabu) melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (9/10). Mereka menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka bergerak dari Lapangan Kantin ke Kantor DPRD Bukittinggi.
Di gedung DPRD tersebut, pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian yang pada intinya menolak UU Omnibus Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu. Mereka juga minta DPRD bersama pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan sikap terhadap UU tersebut.
Di antara sikap dewan dan pemerintah yang dituntut oleh mahasiswa adalah meminta Presiden menerbitkan Perppu. Mereka juga meminta DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi menandatangani penolakan UU Omnibuslow Cipta Kerja tersebut secara lisan dan tulisan.
Kemudian mahasiswa juga meminta kepada pemerintah Kota Bukittinggi untuk menggelar jumpa pers terkait penolakan pemerintah daerah tentang UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut.
Selanjutnya meminta kepada partai politik yang mempunyai fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi untuk membuat baliho penolakan di masing masing kantor partai politik.
Di DPRD, para mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan bersama unsur pimpinan DPRD serta perwakilan dari pemerintah Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan bersama wakil ketua DPRD, Nur Asra, Rusdi Nurman, dan perwakilan Pemko Bukittinggi yang diwakili oleh Asisten III Bukittinggi, Zet Buyung sangat memahami apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa. Bahkan para pimpinan dewan dan perwakilan pemerintah Kota Bukittinggi untuk bersedia membuat peryataan lisan maupun tertulis terhadap UU Cipta Kerja dimaksud.
Setelah sejumlah tuntutan itu diterima dan disanggupi oleh pimpinam dewan dan perwakilan Pemerintah Kota Bukittinggi, pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri secara tertib. (ag)