Faktual dan Berintegritas


KASUS Covid-19 di Sumatera Barat semakin liar dan kian mengkhawatirkan. Setiap hari terjadi pertambahan orang yang terkonfirmasi positif dalam hitungan tiga digit. Sampai kemarin, jumlah warga Sumbar yang dinyatakan positif sudah melebihi angka 11 ribu orang, bahkan nyaris 12 ribu. Angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Sumbar.

Fakta yang lebih mengerikan melihat  akhir-akhir ini angka kesembuhan lebih sedikit dibandingkan pertambahan pasien yang positif. Bahkan, angka kematian kian hari semakin banyak. Kemarin angka pertambahan kematian tercatat sebagai yang terbanyak, yakni 8 orang dengan sebaran di 7 kabupaten/kota. Dengan pertambahan sebanyak itu, hingga Rabu malam kemarin, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 219 orang.

Miris dan sangat menakutkan tentunya. Namun di balik itu semua, banyak di antara masyarakat yang masih saja abai dan lengah dengan protokol kesehatan. Buktinya, setiap dilakukan operasi Yustisi, selalu terjerat orang-orang tidak memakai masker dalam jumlah puluhan orang. 

Memang, sejak diberlakukan adaptasi kebiasaan baru sebagai ganti dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagian besar penduduk negeri ini sudah menganggap hidup sudah normal dan virus Corona tak ada lagi. Sebagian masyarakat tidak lagi peduli dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satu fi antaranya dalam hal pemakaian masker dan sosial distancing.

Aktivitas sudah bagaikan normal saja. Pesta pernikahan dan keramaian digelar besar-besaran. Restoran, kafe, pasar, mal dan lain sebagainya berdesakan sebagaimana kehidupan normal. Begitu juga sirkulasi orang dari satu daerah ke daerah lain tanpa rasa takut. 

Menyikapi hal itu, guna mengatur bagaimana mengatur kehidupan agar korban virus Corona tidak kian marak, telah ada Perda dari Provinsi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Pada Perda nomor 6 tahun 2020 itu tidak saja diatur soal bagaimana kehidupan dalam pandemi, tetapi juga terkait sanksi, mulai dari teguran hingga denda dan penjara.

Tak hanya itu, beberapa hari lalu, Gubernur Sumbar juga mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada pengelola rumah makan, restoran dan kafe untuk mematuhi Perda AKB tersebut. Selain itu, pengelola dan karyawannya diwajibkan melakukan uji swab. Yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, tempat usaha tersebut disanksi tutup.

Sebetulnya dalam kondisi seperti ini yang diminta adalah kesadaran semua pihak. Sebab, ini adalah perang melawan virus, bukan melawan makhluk nyata. Mematuhi aturan dengan kesadaran sendiri-sendiri artinya menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Oleh karena itu, patuhi sajalah Perda AKB itu secara konsisten dengan kesadaran atau dari hati. Jangan karena karena ada petugas dan ancaman sanksi. Jika karena petugas, diyakini penggunaan masker atau aktifitas jaga jarak hanya di saat ada petugas saja. Padahal, virus itu tidak takut dengan petugas. Jangankan dengan Satpol PP, dengan polisi atau tentara berpangkat tinggi saja ia tak takut.

Sekali lagi, mari patuhi aturan yang telah dibuat. Semua demi keselamatan kita bersama. Dengan cara begitu, mudah-mudahan korban virus Corona ini bisa berkurang dan habis dari bumi Sumatera Barat dan dari Indonesia secara umum. Semoga! (Sawir Pribadi)


 
Top