Faktual dan Berintegritas


PADANG - Sejak Perda Provinsi Sumbar nomor 6  tahun 2020 tentang  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan, warga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Masker harus tetap terpasang, jika tidak, siap-siap saja disanksi.  

Seperti di Kecamatan Koto Tangah.  Camat beserta unsur Forkopimcam mengintai warga tak bermasker.  Jika tidak bermasker, warga tersebut disanksi tegas.  

Selama empat hari (22-25/10), Tim Satgas Covid-19 turun ke tengah-tengah masyarakat.  Menyasar pasar tradisional, objek wisata, pemukiman warga, sopir angkot, serta tempat umum lainnya. 

Tim Satgas Covid-19 yang dipimpin Camat Koto Tangah Magdalena, bersama Kapolsek, Danramil,  Satpol PP,  Lurah, Forum Anak Nagari,  tokoh pemuda, serta ormas,  turun ke lokasi keramaian. Tim ini lantas mensosialisasikan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perda AKB.  

Dalam sosialisasi itu, Tim Satgas Covid-19 Koto Tangah mengingatkan siapa saja untuk mengenakan masker.  Kendaraan angkutan kota juga menjadi bidikan. Bahkan juga pengunjung pasar.  "Kita juga membagikan masker," kata Magdalena.  

Magdalena menyebut, selama empat hari itu cukup banyak warga yang masih belum disiplin.  Bahkan ada yang enggan bermasker. Warga yang tidak disiplin kemudian disanksi sosial, membersihkan pasar atau fasilitas umum.  

"Malu wak, dicaliak urang banyak.  Bisuak yo pakai masker lai nyo (malu saya dilihat orang banyak.  Besok saya pakai masker lagi)," celetuk seorang warga usai melaksanakan sanksi sosial.  

Tim Satgas Covid-19 Koto Tangah selain turun bersama ormas, juga melibatkan Dinas Kominfo Kota Padang.  Satu unit Mobil Info Kota (MIK) diikutkan untuk memberi edukasi kepada warga.(Charlie Ch. Legi/kmf)

 
Top