Suwirpen Suib |
PADANG - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMD untuk menjaga netralitas dalam pilkada yang akan diselenggarakan Desember mendatang. Jangan sampai ASN dan BUMD terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
"Keterlibatan ASN dan BUMD pada kegiatan kampanye merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suwirpen Suib, Senin (5/10) kemarin.
Dia mengatakan sangat penting untuk ASN dan BUMD tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Dengan begitu akan terwujud pilkada yang jujur, adil dan berkualitas. Alhasil nantinya yang terpilih juga adalah kepala daerah yang berkualitas pula.
Suwirpen mengatakan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2020, saat ini sudah masuk pada tahap kampanye pasangan calon kepala daerah wakil kepala daerah. Sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, gubernur/wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dapat ikut pada kegiatan kampanye pilkada tersebut.
"Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kampanye itu, kami minta kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut," ujarnya. Sehingga harus dipastikan pula dalam kampanye tersebut tidak mengikutsertakan ASN dan BUMD. (t2)