Faktual dan Berintegritas

 


SOLOK - Walikota Solok, akan menerbitkan Perwako penerpana disiplin dan  protokol kesehatan Covid-19 di Kota Solok. Bagi masyarakat yang melanggarnya sia-siaplah untuk mendapatkan sanksi. 

Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. H. Syaiful A.,M.Si, Rabu (9/9) mengatakan, kebijakan itu dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Selain itu, juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Pemerintah Kota Solok telah menyiapkan Peraturan Walikota Solok Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ujar dia.

Dalam mengimplementasikan Perwako tersebut,  diberikan waktu untuk sosialisasi selama satu minggu ke depan, terutama kepada OPD terkait dengan sektor-sektor yang telah diatur dalam Inpres dan Perwako.

Sebagaimana dikutip Harian Singgalang, Sekdako yang  didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino dan Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Muhammad,M.Si mengadakan rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam implementasi perwako tersebut.

 Disebutkan ruang lingkup perwako di antaranya pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam perwako telah diatur sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur. Bahkan  mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan. (ws)

 
Top