Martiaswanto |
AGAM - Setelah satu minggu ditetapkan sebagai zona merah, Kabupaten Agam kembali berada di zona oren. Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten Agam tetap komit menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan rilis Gugus Tugas Penanganan (GTP2) Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, setelah satu minggu berada di zona merah, Kabupaten Agam kembali ke zona oren," ujar Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun, Selasa (29/9).
Menurut Martiaswanto, kembalinya status Kabupaten Agam ke zona oren tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Agam menjalankan strategi dan langkah penanganan Covid-19.
"Setidaknya ada tiga langkah yang telah dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19 meliputi memperluas cakupan testing, meningkatkan pengawasan pasien terkonfirmasi Covid-19 serta memperketat pelaksanaan protokol kesehatan," sebutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, usaha memperluas cakupan testing dilakukan dengan cara pelaksanaan tracking lintas level. Selanjutnya memperbanyak pool test swab terhadap seluruh ASN dan warga pondok pesantren di daerah setempat.
"Hingga hari ini masih dilakukan pool test swab terhadap seluruh ASN Kabupaten Agam mulai dari kabupaten, kecamatan, sampai ke nagari, serta melakukan testing massal di pondok pesantren," jelas Martiaswanto.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Agam meningkatkan pengawasan dari jajaran kesehatan terhadap masyarakat terkonfrmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat kesembuhan pasien. Dikatakan, hingga hari ini jumlah pasien sembuh Covid-19 mencapai 310 orang atau setara 50,3 persen dari seluruh kasus positif.
Selain konsisten dengan langkah tersebut, kata Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun, kehadiran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diberlakukan juga menjadi momentun untuk menekan penyebaran Covid-19.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, imbuhnya, Pemerintah Kabupaten Agam terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan protokol kesehatan pada zona orange tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku seperti pembatasan pertemuan tatap muka, termasuk untuk proses pembelajaran.
Diungkapkan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Agam belum memberikan izin kepada sekolah pada berbagai tingkatan untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, kecuali untuk aktivitas pondok pesantren yang memang sudah dimulai sewaktu Agam masih berada dalam zona kuning.
Sehubungan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kluster pondok pesantren, pihaknya merespon baik upaya sejumlah pondok pesantren yang berinisiatif melakukan pool test swab.
Diketahui, pondok pesantren yang telah melaksanakan pool test swab antara lain Pondok Pesanteren Parabek di Banuhampu dan Pondok Pesantren Darul Ulum Al Falah di Palupuh.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pondok pesantren yang sudah lakukan pool test, bahkan Pondok Pesantren Parabek telah 4 kali melaksanakan dan akan dilaksanakan pool test yang kelima," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pondok pesantren yang lain untuk melakukan upaya yang sama. Pihaknya berharap pondok pesantren belum melakukan pool test swab agar segera melapor ke GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam. "Sebab, jika Kabupaten Agam masih berada dalam zona orange, pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan," ujarnya. (rls/kz)