Fadly Amran |
PADANG PANJANG - Mengingat tingginya angka penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu sampai batas tidak ditentukan, acara baralek (pesta perkawinan), olahraga bersama dan acara kumpul-kumpul dilarang di Padang Panjang.
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Panjang nomor 72 Tahun 2020 tanggal 7 Saptember 2020 yang ditandatangani Walikota Fadly Amran.
Dalam poin dua instruksi tersebut tetap memperbolehkan pelaksanaan akad nikah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jumlah yang hadir tidak lebih 20 orang serta bagi tamu/pendatang luar daerah wajib ditest swab (PCR).
Untuk diketahui, dalam dua hari terakhir, jumlah warga Padang Panjang positif Covid-19 tercatat 25 orang. Minggu (22) dan Senin ini 3 orang. Pertambahan terbanyak dari klaster pesta perkawinan di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. (sdm)