Faktual dan Berintegritas

 

Irwan Prayitno 

PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno akan usulkan 21 nama untuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) pada 7 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penunjukan Pjs itu nantinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Benar, secara regulasi Pemerintah Provinsi menyiapkan sebanyak 21 nama untuk menjalankan tugas pemerintahan menjadi Pjs untuk 7 daerah. Masing-masing daerah diusulkan tiga nama. Setelah itu baru ditunjuk satu nama oleh Menteri Dalam Negeri," sebut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana, Senin (7/9).

Dari nama-nama bakal calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemprov Sumbar memperkirakan ada 7 daerah yang akan dijalankan oleh Pjs. Meski begitu bisa saja berubah, karena kepastian itu setelah penetapan calon oleh KPU. Sebanyak 6 kabupaten kota lainnya, masih dilaksanakan oleh kepala daerah yang masih difinitif.

"Semua daerah itu hanya Pjs, Penjabat Sementara itu melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah tersebut dalam menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Kemudian wakil Kepala Daerah juga sedang dalam menjalankan cuti,"sebutnya.

Dijelaskannya, Pemprov Sumbar memang menunjuk Pjs bukannya Penjabat (Pj). Karena ada perbedaan kewenangan. Pjs, ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala daerah selama kepala daerah difinitif menjalani cuti. Sedangkan, Pj ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala daerah setelah terjadi kekosongan jabatan.

"Jika masa periodenya habis, sementara pejabat difinitif belum terpilih dan dilantik, maka untuk melaksanakan tugas dilakukan dengan penunjukan penjabat (Pj)," paparnya dikutip Harian Singgalang.

Diungkapkannya, terkait nama-nama yang diusulkan nantinya adalah kewenangan gubernur. Saat ini nama-nama itu sedang disusun. "Kalau nama-nama siapa yang akan diusulkan itu gubernur yang menentukan, kita hanya melakukan sesuai regulasi," ujarnya.

Sementara untuk bisa menjadi Pjs tersebut adalah, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi. Saat ini pejabat itu semuanya menjabat Eselon II di Pemprov Sumbar. Sesuai tahapan Pilkada penetapan calon dilakukan pada tanggal 23 September, kemudian memberikan nomor urut pada 24 September. Terhitung 26 September sudah masa kampanye.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menjelaskan terhitung memasuki masa kampanye, bagi petahana sudah harus cuti. Melepaskan semua fasilitas negara yang ada pada dirinya. "Terhitung massa kampanye dimulai sudah harus cuti, sampai tanggal 5 Desember, atau selama 71 hari," ujarnya.

Diketahui, di Sumbar saat ini ada 14 pemilihan kepala daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur. Kemudian, pemilihan bupati-wakil bupati di Solok, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam,  dan Limapuluh Kota. Sedangkan pemilihan walikota dan wakil walikota di Kota Solok dan Kota Bukittinggi. (yy)

 
Top