KOTOBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Solok, mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Solok yang lolos tes administrasi dan berhak ikut Pilkada di Kabupaten Solok tahun 2020. Hal itu diumumkan secara resmi, Rabu (23/9) dalam pleno di kantor KPau setempat di Koto Baru.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyebutkan, dari 5 pasangan bakal calon yang mendaftar, hanya 3 saja yang memenuhi syarat administrasi. Dua yang paslon lagi yang tidak memenuhi syarat adalah paslon Independen atas Hendra Saputra dan Mahyuzil yang tetebih dulu gugur serta paslon Iriadi dan Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDI P.
Keputusan tiga paslon yang lulus itu tertuang pada rapat KPU Kabupaten Solok yang telah menetapkan 3 pasangan calon dari 4 Bapaslon yang mendaftar dalam rapat pleno tertutup tanggal 23 Sept 2020 pukul 11.00 wib bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Solok. Hasil rapat pleno dituangkan dalam keputusan No. 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-kab/IX/2020.
Pada kesempatan itu juga dibahas Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok Tahun 2020 di depan tim penghubung dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri.
Sementara dari jalur partai, ada empat paslon yang mendaftar. Keempat bakal paslon yang mendafar tersebut adalah Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri dan Iriadi-Agus Syahdeman
Setelah KPU melakukan penelitian berkas, hanya 3 calon yang lolos yakni Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri.
Sedangkan satu paslon tidak memenuhi syarat Pencalonan yakni iriadi karena tidak lulus tes kesehatan .
"Satu pasangan yang tidak lolos adalah Ir. H. Iriadi Dt. Tumangguang-agus Syahdeman yang tidak memenuhi syarat" sebut Komisionir KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, usai rapat pleno tertutup.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis didampingi Komisioner KPU Jonsmanedi, S.Pd.,M.AP (Divisi Perencanaan dan Data), Defil, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Dr. Yusrial, SHI.,MA (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Vivin Zulia Gusmita, S.Pd (Divisi Sosialisasi, SDM, dan PARMAS) (jn)