LIMAPULUH KOTA - Kegalauan Wali Nagari bahwa Dana Desa akan dihapus tahun 2021, ditepis oleh Anggota DPD-RI DR. Alirman Sori, SH.,M.Hum. Senator dari Dapil Sumbar ini sudah menanyakan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan menegaskan bahwa Dana Desa tetap dianggarkan pemerintah dalam APBN.
"Dalam rapat dengan Menteri Keuangan, saya mendapat kepastian bahwa tahun 2021 Dana Desa tetap dianggarkan pemerintah karena merupakan amanat dari UU No.6/2014 tentang Desa," kata Alirman Sori, yang menjabat Ketua Komite APBN di DPD RI.
Penegasan soal adanya Dana Desa ini diungkapkan Anggota DPD RI DR. H. Alirman Sori, SH.,M.Hum.,MM dalam Kunjungan Kerja Dapil di Nagari Sungai Beringin, Kec. Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Rabu (5/8).
Dalam Kunjungan Kerja ini, Anggota DPD Alirman Sori didampingi oleh Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Sekretaris PMD Sumbar Drs. Armen, Korprov Pendamping Dana Desa Sumbar Ir. Feri Irawan, M.Si., dan Kepala Dinas PMN Limapuluh Kota Drs. A. Zuhdi Perama, M.Si.
Menurut Alirman Sori, kegalauan banyak Wali Nagari terhadap Dana Desa itu muncul setelah diundangkannya UU No.2/2020 tentang Penetapan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Keuangan Penanganan Covid-19. Nyatanya, UU ini sama sekali tidak menghapus Dana Desa, malah UU No.2/2020 justru makin meluaskan program yang bisa didanai oleh Dana Desa.
Karena itu, kata Alirman Sori, tidak perlu ada kegalauan lagi dari Wali Nagari, khususnya di Nagari Sungai Beringin ini. "Mari manfaatkan Dana Desa yang ada secara maksimal, tentunya sesuai arahan aturan dari Kemendes," kata Alirman Sori.
Sementara Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM kembali menegaskan bahwa setelah sukses menyelesaikan BLT Dana Desa Fase I (April, Mei, Juni) maka nagari harus melanjutkan dengan BLT Dana Desa Fase II untuk pembayaran Juli, Agustus dan September dengan nilai pencairan Rp300 ribu per bulan per Kepala Keluarga.
Menurut Syafrizal Ucok, nagari harus melakukan Musyawarah Nagari Khusus untuk menetapkan penerima BLT Fase II ini, khususnya untuk masyarakat yang menderita penyakit kronis menahun. "Bagi masyarakat yang selama ini terdampak Covid-19, tetapi sekarang sudah bekerja dalam era normal baru maka mereka tidak berhak lagi menerima BLT Dana Desa Fase II," kata mantan Pj Bupati Dharmasraya ini.
Karena sifat pembayaran BLT Dana Desa ini wajib, maka pembayaran BLT Dana Desa Fase II merupakan syarat untuk pencairan Dana Desa tahap III. Karena itu nagari harus selektif dalam penetapan masyarakat yang menerimanya. "Jika ada nagari yang tidak membayarkan BLT Dana Desa Fase II, maka Dana Desa tahap tiga tidak akan dicairkan. Itu sudah menjadi penegasan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," kata Syafrizal Ucok.
Arahan Anggota DPD RI dan Kadis PMD Sumbar disambut baik oleh Wali Nagari Sungai Beringin Lukman Hakim, S.Sos. "Kami sebagai Wali Nagari sekarang memang dalam proses untuk Musnagsus untuk BLT Dana Desa Fase II. Untung ada arahan Pak Gubernur melalui surat dalam pencairan BLT ini, yang diprioritaskan untuk masyarakat yang sakit kronis dan menahun," kata Wali Nagari.
Nagari Sungai Beringin sendiri berstatus IDM Nagari Berkembang dengan jumlah Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 773,6 juta. Dana itu telah digunakan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp101 juta dan untuk BLT Dana Desa sebesar 24 juta untuk 135 Kepala Keluarga. (*)