Azizah Mutia |
PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, mengusulkan sebanyak 5.933 pelaku usaha mikro untuk memperoleh bantuan produktif masing-masing sebesar Rp. 2,4 juta.
"Sampai saat ini baru 5.933 usaha mikro yang sudah dikirim dan ada beberapa Nagari yang belum mengirimkan data untuk diinput," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Solok Selatan, Azizah Mutia
Dia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penginputan data para pelaku usaha mikro yang akan di usulkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Artinya, semua pelaku usaha yang sudah terdata, kemudian kita kirimkan datanya ke Pemerintah Pusat. Adapun data yang dikirim ke pusat itu belum tentu semua mendapatkan bantuan, karena untuk pembersihan dan validasi data dilakukan oleh pihak Kementerian," terang Azizah
Dalam melaksanakan bantuan produktif ini pemerintah setempat hanya mengikuti petunjuk tekhnis (juknis) Nomor 98 tahun 2020. Dimana Pemerintah Daerah hanya mengusulkan usaha mikro sesuai dengan Juknis yang ada," tambahnya
"Berdasarkan juknis sebelum dana dikirim ke pelaku usaha mikro terlebih dahulu diterbitkan SK," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya ada juga koperasi yang memiliki usaha mikro mengusulkan langsung ke pusat untuk memperoleh bantuan produktif.
Dia menambahkan, berdasarkan data 2019 jumlah pelaku UMKM di Solok Selatan sebanyak 4.240.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta dan pada tahap awal dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun yang bersumber dari APBN tahun ini.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Menkumham, Seskab, BPKP, dan Satgas PEN yang kemudian menyiapkan landasan kebijakan untuk program tersebut termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki mengatakan sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.
Selain itu juga data dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).
“Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," demikian Azizah Mutia. (Af)