Ampera Salim |
PADANG PANJANG - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Padang Panjang. Walikota Psetempat menerbitkan aturan yang dapat meringankan kewajiban wajib pajak dalam menghadapi Covid 19 melalui Keputusan No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2.
Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim, Rabu, (5/8), di Padang Panjang mengatakan, keputusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Keputusan Walikota Padang Panjang tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah berakhir 31 Juli 2020.
Surat keputusan ini pada intinya, sebut Ampera, untuk membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda.
"Jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp1 juta, dan Rp 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp800 ribu," terang Ampera.
M asa berlaku Surat Keputusan ini terbatas. Hanya dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020.
Pihaknya mengimbau Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan dengan imembayar pada waktu tersebut agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.
Berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak, hanya terealisasikan sebesar 50-60% setiap tahun. (sdm)