JAKARTA - Keraguan masyarakat terhadap biaya rapid test antibodi untuk Covid-19 akhirnya terjawab. Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi tersebut.
Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 bertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo menetapkan batas atas biaya rapid test antibodi adalah Rp150.000. Biaya sebanyak itu dibebankan kepada masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," begitu isi surat edaran tersebut.
Selanjutnya disebutkan, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. "Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapd test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan," lanjut isi surat edaran dimaksud. (sp)