PAINAN - Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pembinaan kepada pelaku pengolahan makanan di Kampung Tangguh Nusantara (KTN) Nagari Batu Hampar Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu (22/7).
Dalam acara tersebut Kabid Perindustrian, Hasrul Sani, ST, M.Si, menjelaskan, selaku pelaku usaha masyarakat perlu melengkapi legalitas usaha dan produk yang dihasilkan.
"Setidaknya ada tujuh jenis legalitas yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha diantaranya, SIUP, izin edar, label halal serta informasi kadaluarsa," sebutnya.
Sedangkan Kabid Koperasi dan UMKM, Surmiani, SE pada kesempatan itu memaparkan perlunya wadah kelompok dan pendirian koperasi bagi pelaku usaha. Pihaknya mendorong agar pelaku usaha membentuk kelompok atau koperasi.
Sementara Asisten III Setdakab Pesisir Selatan, Hamdi ketika membuka kegiatan itu mengapresiasi pelaku usaha pengolahan makan Kampung Tangguh Nusantara Nagari Batu Hampar Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan tersebut.
Dimana, mereka sangat antusias mengembangkan usaha pengolahan makanan dalam upaya peningkatan ekonomi keluarga. Hal itu hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat di nagari lainnya di Pesisir Selatan.
"Terkai hal itu, maka pemkab melalui Dinas Koperindag Pesisir Selatan melakukan pembinaan, sehingga pelaku usaha mendapatkan ilmu dan pengetahuan untuk meningkatkan usaha," katanya.
Disebutkan, pembinaan terhadap pelaku usaha menjadi salah satu tugas pemerintah daerah.
Hal itu dilakukan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Meski di tengah Pandemi Covid 19, pembinaan terhadap pelaku usaha harus tetap berjalan. (rls)