Faktual dan Berintegritas


JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini resmi naik. Kenaikan dimaksud sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, kenaikan iuran BPJS itu tidak untuk semua kelas, melainkan hanya untuk kelas I dan kelas II saja. Sedangkan kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021 mendatang.

Sebagaimana diwartakan detikcom, iuran kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%. kemudian kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%. Sedangkan iuran kelas III masih tetap Rp25.500 per orang per bulan. Untuk tahun 2021, iuran kelas III ini akan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. (*/dtc)
 
Top