Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah menyerahkan keputusan LPJ kepada Walikota Fadly Amran |
Sementara ranperda keamanan dan ketertiban umum (Trantibum) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yabg disampaikan eksekutif bersama LPJ diberi peluang untuk diusulkan kembali.
Lima fraksi di DPRD menilai draft usulan dua ranperda itu perlu dilengkapi.
Walikota Fadly Amran, menyampaikan apresiasi atas keputusan DPRD tersebut.
Ketua DPRD Mardiansyah mengatakan, disetujuinya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 setelah DPRD menilai terpenuhinya syarat kelengkapan data.
Sementara untuk ranperda trantibum dan LP2B, kata Ketua DPRD, OPD yang mengusulkan belum melengkapi data yang diminta Tim Pansus DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna, Kapolres AKBP. Apri Wibowo, Pabung Dim 0307 Tanah Datar, Mayor. Inf. Supadi, unsur dari Kejaksaan, Brimob, Secata B, Bawaslu, Sekdako Sonny Budaya Putra dan sejumlah Kepala OPD dan undangan. (sdm)