Alirman Sori |
JAKARTA - Anggota DPD RI, Alirman Sori, mendesak Kapolri mengusut tuntas surat jalan buronan kelas kakap dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang diduga dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Alirman yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI itu, sangat menyayangkan dikeluarkannya surat perjalanan atas nama Djoko Tjandra, sehingga dengan leluasa bisa berpergian dari Jakarta tujuan Pontianak, Kalimantan Barat dan kemudian yang bersangkutan menghilang lagi.
Menurut Alirman Sori, kejadian yang tidak wajar itu dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian apabila tidak dijelaskan kepada publik. "Kok bisa buronan kelas kakap Bank Bali berpergian dengan mudah, apakah yang bersangkutan punya hak istimewa?" Kata Senator asal Sumbar ini, Rabu (15/7).
Surat Nomor : SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Dalam surat jalan disebutkan tujuan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi dengan catatan membawa perlengkapan yang diperlukan.
"Pertanyaan besarnya adalah keperluan konsultasi dan koordinasi, dengan catatan membawa perlengkapan yang diperlukan, dan ini harus dijelaskan dengan siapa konsultasi dan koordinasi, keperluannya apa?" Tanya Alirman Sori.
Ia mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri terkait surat jalan buronan kelas kakap Bank Bali ini. "Apabila tidak diusut tuntas dan tidak dijelaskan kepada publik akan merobohkan kepercayaan publik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Alirman.
Menurut dia, peristiwa ini bukan peristiwa biasa, tetapi adalah dapat dinilai sebagai bentuk kesewenang-wewenangan dalam mempergunakan kekuasaan dan jabatan yang tidak patut diberikan kepada seorang buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra. Kejadian ini mamantik kecurigaan publik.
Selain meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Kapolri juga harus meminta pertanggungjawaban Kebareskrim apakah surat jalan atas nama Djoko Tjandra diketahui dan/atau seizin Kabereskrim. Hal ini sangat ditunggu publik untuk dijelaskan.
“Jika ditemukan ada hal yang tidak benar dalam proses surat jalan Djoko Tjandra tersebut, Kapolri harus memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang menandatangani surat jalan dimaksud. Kalau pelanggarannya nyata menyalahi aturan yang bersangkutan harus dicopot dari jabatan dan lebih dari itu, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutup Alirman Sori. (rel)