Faktual dan Berintegritas


PADANG - Dinas Pendidikan Pemko Padang menambah jumlah peserta didik baru di enam SMP Negeri Tahun 2020/2021 di Kota Padang. Enam SMP tersebut adalah SMPN 18, SMPN 28, SMPN 13, SMPN 12, SMPN 24 dan SMPN 11 Padang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan di enamSMP Negeri tersebut, peserta didik yang bisa mendaftar hanya dari keluarga tidak mampu. Serta calon peserta didik yang termasuk ke dalam zonasi sekolah tersebut.

"Pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju secara ofline, bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu," kata Habibul Fuadi kepada wartawan baru-baru ini.

Habibul menambahkan bagi pendaftar yang tidak termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tetap bisa mendaftar. Nantinya akan dilakukan verifikasi fakrual lapangan oleh panitia sekolah, setelah lulus seleksi administrasi. "Pendaftaran dimulai 16 Juli 2020. Nantinya seleksi yang digunakan nilai surat keterangan lulus," ujarnya.

Menurut Habibul persyaratan pada PPDB tahap tiga ini, di antaranya mengisi formuli pendaftaran, fotokopi surat keterangan lulus, fotokopi akte kelahiran. "Lalu, fotokopi kartu keluarga/surat domisili, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, dan fotokopi kartu PKH, KIP, KIS atau
surat keterangan tidak mampu dari RT/RW," tambahnya. (sw)

 
Top