M. Nurnas |
PADANG - Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar meminta Pemprov untuk segera membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan penataan dan pendayagunaan aset daerah. Selain juga melakukan kajian rencana kerja sama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan.
Fraksi ini meminta Pemprov untuk berhenti selalu merasa aman dengan hanya bertumpu dan bertahan mengandalkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (BBNKB) saja.
Sekretaris Fraksi Demokrat, HM. Nurnas menilai secara keseluruhan kinerja pengelolaan keuangan pada Tahun 2019 masih belum sesuai dengan harapan. Salah satunya terkait realisasi pendapatan daerah yang dapat diwujudkan 98 persen. Selain juga rata-rata capaian realisasi belanja daerah yanga hanya 94 persen.
"Lebih utama lagi, kami menilai pendapatan asli daerah (PAD) belum dikelola dengan baik. Selalu saja seolah Pemprov merasa cukup dengan mengandalkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor saja," ujar Nurnas, Senin (29/6).
Dia mengatakan selama ini PAD Sumbar memang hanya ditopang oleh pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penerimaan dari pos lain seperti deviden badan usaha milik daerah (BUMD) dan pemanfaatan aset daerah masih jauh dari harapan.
Menurut dia, meskipun realisasi deviden dari penyertaan modal pemerintah provinsi dari BUMD 100 persen, hal tersebut bukanlah sebuah prestasi. Hal ini dikarenakan target tersebut sudah merupakan target yang disesuaikan kemudian.
"Apabila kita bandingkan dengan besaran penyertaan modal dari pemprov jumlahnya tak bisa disebut impas. Modal kita sudah Rp1,3 triliun. Maka deviden senilai Rp94 miliar lebih, masih tidak sebanding dengan besaran penyertaan modal" ujarnya.
Selain itu, Nurnas memaparkan, penerimaan dan pemanfaatan aset daerah pada Tahun 2019 hanya sebesar Rp925 juta. Angka ini sangat kecil sekali dibanding dengan nilai aset yang mencapai Rp10 triliun lebih. Angka ini menggambarkan sangat rendahnya kinerja pemerintah provinsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Untuk itu, Fraksi Demokrat mendesak sesegera mungkin Pemprov untuk membentuk tim terpadu dengan tuas melakukan penataan dan pendayagunaan aset daerah serta melakukan kajian terhadap rencana kerjasama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan. (tt)