Pemilik kedai tuak diamankan Satpol PP |
PADANG PANJANG - Benar-benar madar. Untuk kesekian kalinya kedai tuak di RT 10 Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang kembali digerebek. Selain menyita 10 liter tuak, pemilik warung berinisial RT, Jumat (19/6) sore lalu juga digelandang ke markas Satpol PP di Bancah Laweh.
Dalam operasi kali ini Satpol PP bergerak melalui Tim Unit Kecil Lengkap Penegakan Perda Satpol PP. Terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Penindakan setelah ada laporan masyarakat tentang adanya miras jenis tuak di Padang Panjang," kata Kabid Ketentraman dan Penegakan Perda Pol PP Padang Panjang, Herick Eka Putra, S.STP, usai memimpin operasi.
Penjual tuak tersebut kata Herick, diduga melanggar Pasal 10 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (7) huruf a Perda Padang Panjang No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Berkali-kali
Penggerebekan kali ini merupakan untuk kesekian kali di warung tuak yang sama.
Tidak hanya tim Satpol PP, jajaran kepolisian juga sudah acapkali menggerebek kedai tuak yabg sama, namun tetap saja beroperasi.
"Digerebek petugas hari ini, esok harinya buka lagi," kata Netrawati Ketua RT 10.
Menurut ketua RT setempat pengunjung warung tuak ini tifak hanya warga Padang Panjang. Banyak pula yang datang dari kota terdekat.
Selain menjual tuak yang diminum di kedai itu, pemilik juga menjual dalam dalam jeriken untuk ditenggak di tempat lain. Warga Silaing Bawah berharap penggerebekan kali ini adalah yang terakhir.
Selama ini ada kesan penindakan terhadap warung tuak hanya karena kuatnya desakan untuk menghapus penyakit masyarakat (pekat) bukan keseriusan aparat penegak hukum. (sdm)