Dr. Winarno |
PADANG PANJANG - Pada masa tatanan normal baru Covid-19, Pemko Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melakukan inovasi pembayaran pajak daerah secara online.
Pola ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini pembayarannya di kelurahan-kelurahan.
"Sekarang, kami sudah upayakan untuk masyarakat bisa membayar PBB- nya secara online melalui Mobile Banking, NCM, dan ATM yang bekerjasama dengan Bank Nagari. Masyarakat tidak lagi ke kelurahan untuk membayar PBB," kata Kepala BPKD Dr. Winarno, SE, ME di Jumat (19/6) di Padang Panjang.
Pihaknya juga tengah melakukan progres bersama Gojek dan Tokopedia agar masyarakat Padang Panjang yang sedang berada di luar Padang Padang Panjang, ataupun tidak bisa melakukan pembayaran dari aplikasi tersebut.
Kabid Pendapatan Rio De Ronsard, S.E menambahkan untuk dapat menarik simpati masyarakat agar taat dalam membayar pajak, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Mifan Water Park.
"Di sini, untuk menarik simpati masyarakat taat PBB, kami bersama Mifan melakukan kolaborasi memberikan pengurangan biaya masuk Mifan bagi masyarakat yang telah membayar PBB dengan memperlihatkan bukti pembayaran," sebutnya. (sdm)