Faktual dan Berintegritas

   Fadly Amran    

PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang. Sejumlah aturan diperbarui.

Untuk di pasar, bila PSBB tahap 2 hanya beberapa komoditi yang diperbolehkan berjualan, pada PSBB tahap ketiga ini, seluruh komoditi diperbolehkan dibuka, namun dengan jam yang dibatasi.

"Jam operasional pasar dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Malam hari semua toko harus ditutup. Pedagang harus memakai masker dan sarung tangan," kata Walikota  Fadly Amran, Selasa, (19/5).

Penetapan aturan baru itu setelah mendengar berbagai pandangan dalam rapat Forkopimda di Hall lantai 3 Balaikota Padang Panjang.

Yang perlu dipahami dalam  PSBB, kata Wako Fadly,  kita dihadapkan kepada kondisi new normal.  "Yang biasanya kita berkumpul hingga pukul  24.00 WIB jelang lebaran di pasar, sekarang tidak seperti itu lagi," jelas walikota.

Kemudian, untuk masjid yang menyelenggarakan  Shalat Jumat, harus memastikan jamaahnya merupakan jamaah yang berasal dari sekitar masjid. Pengurus diminta untuk cermat memastikan jemaah, misal dengan membuatkan kartu dari RT setempat

Pada pelaksanaan Shalat Jumat beberapa ketentuan, yaitu jemaah berwuduk terlebih dahulu di rumah masing masing, Jemaah  membawa sajadah sendiri dan jemaah harus pakai masker dan sarung tangan. "Pelaksanaan Shalat Jumat harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan sarung tangan," lanjut Wako.

Untuk ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada tahap sebelumnya. Penumpang kendaraan hanya dibolehkan  50 persen.  Mobil 3 orang dan  motor 1 orang.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Walikota Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Forkopimda beserta perwakilan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padang Panjang. (sdm).
 
Top