KEBIJAKAN pesantren Ramadhan sesungguhnya sudah dilaksanakan di Kota Padang lebih dari 15 tahun. Sepanjang pelaksanaannya dari tahun ke tahun mengalami perubahan.
Namun perubahan yang sangat mendasar terjadi dua tahun belakangan ini. Proses pembelajaran Pesantren Ramadhan telah dilakukan pembaharuan kurikulumnya. Muatan kurikulum pembelajarannya tidak lagi hanya mencakup aqidah, ibadah, dan akhlak serta tidak hanya sekadar hafal Asmaul Husna tanpa memahami makna yang ada di dalamnya.
Saat ini kurikulum Pesantren Ramadhan telah mengintegrasikan Budaya Alam Minangkabau ke dalam materi pembelajarannya, terutama yang berkaitan dengan sumbang duobaleh, adat sopan santun, tau jo nan ampek, serta raso jo pareso.
Selain itu, muatan kurikulum juga diisi dengan berbagai persoalan sosial yang aktual dan kontekstual dengan kehidupan remaja seperti LGBT dan penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat mewaspadai tantangan global yang ada di sekitarnya dan tidak sampai melakukan perbuatan amoral. Tidak hanya sampai di situ, kurikulum juga memuat kehidupan tokoh serta pahlawan nasional yang memiliki komitmen kuat terhadap syiarnya ajaran Islam. Dengan demikian kurikulum yang diusung Pesantren Ramadhan saat ini juga menggelorakan spirit nasionalisme.
Disamping perubahan kurikulum, juga terjadi inovasi dalam manajemen penyelenggaraan Pesantren Ramadhan, yang ditandai oleh kehadiran Tim Perumus Kurikulum dan mentor pengembangan kapasitas. Tim Perumus Kurikulum bertugas mendesain kurikulum yang memuat kearifan lokal dengan tujuan peserta didik tidak kehilangan identitas jatidirinya sebagai masyarakat Minangkabau serta menanamkan kesadaran nasionalisme. Sementara itu mentor pengembangan kapasitas mempunyai tugas untuk membenahi kompetensi pengelola Pesantren Ramadhan, terutama instruktur kegiatannya. Pembenahan kompetensi terkait dengan pedagogik dan keterampilan penggunaan metode pembelajaran serta pemahaman yang lebih dalam terhadap Budaya Alam Minangkabau.
Sebagai sebuah program yang penting dan strategis dalam upaya pembentukan karakter generasi muda, maka Pesantren Ramadhan sejatinya menjadi sebuah program yang harus ditumbuhkembangkan serta memiliki ruang yang pasti bagi keberlanjutannya. Oleh karena itu menjadi penting bagi Pemko Padang untuk mendesain ulang kebijakan program ini, baik dari sisi konten, strategi dan metode pencapaian, serta bentuk kebijakan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Pesantren Ramadhan tersebut.
Dari sisi konten, kebijakan Pesantren Ramadhan seharusnyalah memiliki kesesuaian dengan pilihan nilai yang dianut dan diyakini masyarakat Kota Padang sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau secara keseluruhan. Tak bisa dipungkiri dengan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato dan adat mamakai, telah menjadikan program Pesantren Ramadhan sebagai sebuah kebijakan yang solutif terhadap permasalahan dergradasi moral yang terjadi dalam kehidupan generasi muda dewasa ini.
Hanya saja, persoalannya adalah bagaimana menjadikan konten kebijakan ini juga bisa dipahami oleh masyarakat luas. Hal ini menjadi penting, agar mereka merasakan menjadi bagian dari kebijakan yang diberlakukan. Esensinya di sini adalah bagaimana Pemko Padang merasakan bahwa pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya aktor tunggal dalam perumusan kebijakan. Peran serta berbagai pihak menjadi sangat penting dan strategis bagi keberlanjutan suatu kebijakan. Perubahan pola pikir yang demikian, menjadikan program Pesantren Ramadhan dalam pengimplementasiannya menggunakan prinsip yang disebut sebagai prinsip innovative governance. Artinya pemerintah tidak lagi menjadi aktor tunggal dan satu-satunya dalam pengimplementasiannya sebagai sebuah kebijakan.
Dapat disampaikan di sini bahwa buah pemikiran berbentuk artikel ini merupakan kajian akademis penulis dalam bentuk disertasi untuk penyelesaian S-3 pada Prodi Ilmu Pendidikan, di bawah arahan Tim Promotor dengan komposisi sebagai berikut : Prof. Dr. Azwar Ananda, MA. sebagai Promotor dan Prof. Z. Mawardi Effendi, M.Pd. serta Prof. Dr. Syafri Anwar, M.Pd. sebagai Co-Promotor. Ketiganya sekaligus sebagai penguji.
Disamping itu secara lengkap Tim Penguji disertasi ini, juga menghadirkan Prof. Ganefri, Ph.D., Rektor Universitas Negeri Padang sebagai Penyelia, Prof. Yenni Rozimela, M.Ed., Ph.D. (Direktur Pascasarjana UNP) sebagai Ketua ; Prof. Dr. Ahmad Fauzan, M.Pd., M.Sc. (Ketua Prodi Ilmu Pendidikan) sebagai Wakil Ketua ; Prof. Dr. Atmazaki, M.Pd. (Wadir I Pascasarjana UNP) sebagai Sekretaris ; Prof. Dr. Rusdinal, M.Pd. dan Afriva Khaidir, SH., M.Hum, MAPA, Ph.D. sebagai Pembahas sekaligus penguji, serta Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., SIP., M.Si., MH. seorang pakar Kebijakan Publik dan Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung sebagai Penguji Eksternal.
Akhirnya, semoga artikel ini menjadi kontribusi akademis penulis yang memberikan manfaat dalam upaya menjadikan inovasi kebijakan termasuk kebijakan pendidikan, khususnya lagi pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada masa selanjutnya. (*/Penulis adalah Promovendus Prodi Ilmu Pendidikan Pascasarjana Univeritas Negeri Padang)