Faktual dan Berintegritas

Fadly Amran  

PADANG PANJANG - Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran mengatakan, daerahnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020 sebagai upaya mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal (tatanan baru, produktif dan aman Covid-19).

Menurut walikota, waktu yang sembilan hari hingga tanggal 7 Juni, akan digunakan untuk mempersiapkan tahapan-tahapan new normal itu. Untuk itu pihaknya  memilih melanjutkan PSBB hingga 7 Juni bersama pemerintah provinsi.  

"Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, Pemko Padang Panjang  akan memberikan pelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya," ujar Fadly usai video conference evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumbar, Kamis sore, (28/5), di balaikota setempat dihadiri unsur  Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD.

Disebutkan sejak sepekan lampau di Padang Panjang, sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan, seperti sudah membolehkan shalat Jumat di beberapa masjid zona hijau. Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.

"Kini dalam menuju new normal kita akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian. Ojek motor dipersilahkan membawa penumpang. Akan tetapi itu tetap berjalan sesuai protokol kesehatan,"  katanya.

Menurutnya protokol kesehatan itu benar benar akan diterapkan di Padang Panjang. Siapa yang melanggar akan diberi sanksi. 

"Siapa pun yang masuk ke Padang Panjang harus pakai masker,  baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan," katanya.

Bagi yang tidak menaati, nanti akan diberi sanksi sosial oleh petugas.

Walikota menegaskan, pada masa perpanjangan PSBB kali ini, untuk Padang Panjang diperlonggar dari sebelumnya, tetapi tetap sesuai protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak (sosial distancing).

Untuk posko persimpangan (jalur alternatif) pada PSBB tahap tiga ini di Padang Panjang  tidak ada lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang 

"Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka  tetap  wajib lapor 2 x 24 jam. Tamu yang datang dari daerah zona merah  langsung dibawa ke tempat karantina," tegasnya. (sdm)
 
Top