Faktual dan Berintegritas

Mahyeldi Ansharullah. 

PADANG – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Kesehatan RI akhirnya dikabulkan. Direncanakan, PSBB di Sumatera Barat mulai diberlakukan Rabu (22/4) depan.

Sebenarnya, jauh sebelum pengusulan PSBB tersebut, Kota Padang telah terlebih dahulu memulai dan menerapkan PSBB saat pandemi Covid-19. Hal itu disebutkan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Balaikota Padang, Sabtu (18/4).

“Bicara PSBB sebenarnya kita di Kota Padang sudah melakukan poin-poin yang terdapat dalam pelaksanaan PSBB itu sendiri,” katanya usai melakukan rapat terbatas dengan unsur Forkopimda Kota Padang.

Poin yang telah dilakukan Pemko Padang saat Covid-19 yakni pemindahan proses belajar mengajar ke rumah. Kemudian kebijakan terkait sosial kemasyarakatan, keagamaan, penyempitan akses kendaraan, serta pembatasan perdagangan. Mahyeldi berharap, dengan diterimanya usulan PSBB di Sumatera Barat justru akan memantapkan apa yang telah dilakukan Kota Padang selama ini.

“Dengan begitu (penerapan PSBB skala provinsi), kita harapkan penegakkan peraturan lebih tegas dan maksimal lagi,” tutur Mahyeldi.

Mahyeldi berharap pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat berjalan dengan baik dan lancar. Kesadaran masyarakat akan bahaya virus corona semakin tinggi.

“Dalam tim gugus tugas, semua unsur masuk ke dalamnya, mudah-mudahan potensi-potensi sinergi ini akan memutus mata rantai Covid-19,” harap wali kota. (ch)
 
Top