Rinaldi. |
PAINAN- Pandemi corona virus tidak saja menyerang imun manusia, tetapi juga hampir semua sendi kehidupan, termasuk perekonomian masyarakat. Terjadi penurunan pendapatan dan daya beli masyarakat.
Begitu juga dengan pengusaha hotel, restoran dan rumah makan di Pesisir Selatan juga terkena dampaknya. Sehubungan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk sementara menghentikan pungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan di daerah itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Pessel, Rinaldi mengatakan, penghentian pungutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Kafe. Penghentian pungutan panak dimaksud berlaku untuk tiga bulan ke depan, yakni April hingga Juni 2020.
Sementara itu, update perkembangan kasus Covid-19 di Pesisir Selatan, hingga pukul 12.00 Rabu (1/4) disampaikan Rinaldi, orang dengan status notifikasi sebanyak 2.125 orang. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) 239 orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dari hari sebelumnya yang hanya 142 orang.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) masih tetap tiga orang. Ketiga orang tersebut masing-masing dirawat di RSUP M. Djamil, Padang dua orang dan di RSUD M. Zen Painan satu orang. (sp)