Rinaldi. |
PAINAN - Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan meralat informasi tentang status seorang pasien. Hal itu terjadi lantaran dua kali menerima copy surat dari labor.
Berikut diturunkan bunyi ralat informasi yang dikeluarkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan tersebut:
Sehubungan dengan informasi hasil swab atas nama Yurnalis 47 th pedagang buah di Pasar Painan, yang diumumkan kemaren Senin (27/4), kami ralat sebagai berikut:
1. Bahwa pada pagi Senin 27 April 2020, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 menerima copy-an surat dari Labor Biomedik Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit infeksi Unand, Nomor: 272/04/PDRPI.FK/2020 tanggal 26 April 2020, menyatakan seorang pasien dalam pengawasan (PDP) perempuan 47 tahun, pedagang buah di Pasar Painan 'positif covid 19'
2. Kemudian sorenya di hari yang sama, dengan nomor dan tanggal surat yang sama pihak labor Unand meralat status pasien tersebut bahwa yang benar adalah hasil swab pasien tersebut NEGATIF Covid-19
3. Dengan demikian, Senin (27/4) sampai hari ini Selasa (27/4) tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Pesisir Selatan. Total kasus positif masih tetap 16 orang.
4. Gugus tugas Covid-19 Pesisir Selatan, menyampaikan permohonan maaf kepada pasien, keluarga dan masyarakat atas kekeliruan informasi ini.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
ttd
Rinaldi