Faktual dan Berintegritas


PADANG - Status tanggap darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Sumatera Barat diperpanjang 45 hari ke depan. Masa perpanjangan  berlaku mulai hari ini, Rabu (15/4).

Perpanjangan status tanggap darurat itu tertumpang dalam SK Gubernur Sumatera Barat No. 360-289-2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera Barat. Masa perpanjangan ini berlangsung terhitung mulai 15 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut terkait dengan makin meningkatnya jumlah kasus dan korban wabah Corona di Sumatera Barat. Hingga Selasa (14/4) siang jumlah warga Sumbar yang dinyatakan positif Covid-19  sebanyak 48 orang dan 4 orang meninggal dunia. (sp)
 
Top