Faktual dan Berintegritas

Nasrul Abit  


PADANG  - siap-siap! Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat akan mulai diberlakukan Rabu, 22 April 2020. Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan, pemberlakuan PSBB tersebut selama 14 hari ke depan hingga 5 Mei 2020. "PSBB dimulai hari Rabu tanggal 22 April 2020, untuk tahap pertama berlangsung 14 hari sampai 5 Mei 2020," katanya melalui siaran pers yang disiarkan melalui video, Sabtu (18/4).

Tak hanya masyarakat Sumatera Barat yang diminta mematuhi aturan PSBB dimaksud, tetapi semua orang yang berada di daerah ini. "Termasuk masyarakat perantau yang memasuki Sumatera Barat juga harus mematuhi. "Mari kita berdisiplin diri, kita berdiam di rumah. Semoga Covid-19 ini segera berakhir dan kita kembali ke kehidupan normal," ujar Nasrul.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri  Kesehatan nomor Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April 2020 telah menyetujui pemberlakuan PSBB di Provinsi Sumatera Barat. Itu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di daerah ini yang jumlahnya kian meningkat. (sp)
 
Top