Faktual dan Berintegritas


PAINAN - Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, Rabu (15/4) meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Zein Painan, guna memastikan kesiapan rumah sakit tersebut untuk menangani pasien positif Corona Virus Disease (Covid-19 ) yang berasal dari daerah setempat.

Dalam  peninjauan tersebut, Bupati Hendrajoni didampingi Direktur RSUD M. Zein Painan,  dr. Sutarman, langsung meninjau ruangan yang disiapkan sebagai tempat perawatan pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif  Covid-19  dengan gejala ringan dan sedang.

"Berdasarkan peninjauan dan penjelasan direktur, dapat disimpulkan RS. M.Zein Painan, siap untuk menjadi rumah sakit penanganan Covid-19 , khususnya untuk pasien dalam pengawasan (PDP), pasien positif tanpa gejala dan positif dengan gejala ringan," kata Bupati Hendrajoni.

Dikatakan, RS. M.Zein Painan, saat ini menyediakan delapan kamar untuk perawatan pasien PDP dan positif Covid 19 tanpa gejala, gejala ringan  dan sedang.

"Rumah sakit sudah kamar khusus covid sebanyak lima kamar karena sebelumnya berjumlah 3 kamar," sebutnya.

Sementara itu, Direktur RSUD M.Zein Painan, dr. Sutarman, menambahkan, kedelapan kamar tersebut, lima kamar disediakan di ruang Mandeh Rubiah dan tiga kamar di ruang VIP. "Baik secara medis maupun sarana dan prasarana kita siap menangani covid di daerah ini," ujar dr. Tarman.

Saat ini, lanjutnya, RSUD M. Zein Painan sedang merawat  satu pasien Covid-19  dan   satu orang PDP.

Dalam kesempatan itu Bupati Hendrajoni mengimbau masyarakat agar selalu memakai masker jika beraktifitas di luar rumah. Pada kunjungan ke rumah sakit tersebut Bupati Hendrajoni, juga melakukan hal sama.

Hal ini dilakukan ketika ada pasien rawat jalan tengah duduk di ruang tunggu tanpa menggunakan masker. Melihat ada yang tidak memakai masker, Bupati langsung memberi dan memasangkan masker kepada yang bersangkutan

Bupati sekaligus mensosialisasikan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.

Selain itu bupati juga berpesan, agar masyarakat selalu mengingatkan perantau yang pulang kampung, harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari. "Jika mereka tidak mau melakukan isolasi mandiri laporkan kepada gugus tugas kabupaten," pungkas dia. (rn)
 
Top