Faktual dan Berintegritas


PADANG - Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) telah ditandatangani Gubenur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Besaran dana Rp600.000/kepala keluarga itu siap untuk disalurkan setelah adanya data lengkap dari kabupaten/kota.

"Alhamdulillah telah ditandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak Covid-19," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal dalam siaran persnya hari ini, Kamis (30/4).

Dikatakan, dana dari Pemprov Sumbar itu besarannya Rp600.000 / KK untuk selama 3 bulan  yakni April, Mei dan Juni 2020. "Toalnya adalah Rp1.800.000 / KK terdampak Covid-19," lanjut dia.

Dari 19 kabupaten/kota, daerah yang telah menyerahkan datanya ke provinsi dan dinyatakan lengkap pada hari ini adalah Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. "Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing," kata Jasman berharap.

Ia menambahkan, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2  bulan, yakni  April dan Mei 2020 sebesar Rp 1.200.000 / KK. "Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19 dan akan ditempel stiker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda," tutup dia. (sp)
 
Top