![]() |
Rinaldi. |
PAINAN - Para perantau Pesisir Selatan yang pulang kampung dan pendatang yang ingin menetap sementara di daerah itu, agar melaporkan diri kepada walinagari dan puskesmas terdekat. Selain itu, mereka diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Pessel, Rinaldi mengatakan, hal itu tertuang dalam instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020. Tujuannya adalah sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di daerah tersebut.
Selain itu, masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah dan memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis. "Kepada camat, walinagari dan kepala kampung agar terus mensosialisasikan bahaya Covid-19 dan manfaat memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah, " demikian salah satu poin pada instruksi dimaksud.
Sementara itu, update perkembangan penanganan virus Covid-19 di Pesisir Selatan hingga Selasa (7/4) siang ini terlihat orang dengan status Notifikasi berjumlah 3.376 orang. Kemudian, orang dalam pemantauan (ODP) 167 orang dan pasien yang positif dua orang, dirawat di RSUP M. Djamil Padang.
"Berkaitan penanganan Covid-19 dapat kami sampaikan, bahwa jumlah orang notifikasi yang sudah menyelesaikan masa pantauan selama 14 hari berjumlah 507 orang, bertambah 28 orang. Sebelumnya sebanyak 479 orang. Sedangkan ODP yang selesai menjalani masa pemantauan berjumlah 85," kata Rinaldi. (sp)